Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja analis pengusahaan jasa kelautan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Pengusahaan Jasa Kelautan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016
Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional