Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020

Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Ditetapkan: 13 April 2020
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperingati dan mensyukuri 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu memberikan penghargaan kepada pahlawan nasional karena telah berjuang dan berjasa atas pencapaian kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencantumkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oll tentang Mata Uang, penetapan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial


Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja