
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 telah ditetapkan pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas kinerja dan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti.
bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah penggabungan dilakukan dengan satu rumpun.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015
Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2020
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2022
Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk