Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 telah ditetapkan pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas kinerja dan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah penggabungan dilakukan dengan satu rumpun.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)


Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan