Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 telah ditetapkan pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas kinerja dan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah penggabungan dilakukan dengan satu rumpun.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)


Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik


Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris


Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila


Pelaksanaan Penyerahan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma