Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat ditetapkan sebagai pelabuhan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi persyaratan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016
Jenjang Jabatan Fungsional