Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 5 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1014

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberdayakan dan tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip secara efektif dan efisien di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu pengaturan tentang jadwal retensi arsip;

  2. bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia telah menilai dan menyetujui Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional melalui surat Persetujuan Nomor B-PK.02.09/30/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Imbalan Keahlian Pelayanan Teknologi Melalui Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing