Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 2023

Penetapan Lokasi Pelabuhan Sofyanin di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku


Ditetapkan: 4 April 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

  2. bahwa berdasarkan hasil penelitian, lokasi Pelabuhan Sofyanin di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta telah memenuhi persyaratan dari aspek kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Sofyanin di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina


Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan