Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020

Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1133
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pengelola Barang dapat menunjuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sebagai Aset Kelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, meningkatkan penerimaan negara, dan memberikan manfaat sosial dan/atau manfaat ekonomi;

  2. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, diperlukan pengaturan terkait tata kelola dengan memperhatikan tujuan pembentukan Badan Layanan Umum, praktik bisnis yang sehat, dan pelaksanaan optimalisasi Barang Milik Negara;

  3. bahwa pengaturan pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara perlu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona


Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya


Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan