Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1270

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017
    Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang lebih sehat, efisien, dan efektif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Suku