Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai


Ditetapkan: 14 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017
    Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang lebih sehat, efisien, dan efektif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya


Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Buleleng Provinsi Bali


Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan