Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintahan, Kelurahan selaku Perangkat Kecamatan harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu penataan Kelurahan dengan cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika