Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2022

Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 November 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar.

  2. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak


Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Udang