
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pemenuhan persyaratan yang diajukan pemohon izin bersifat checklist dan komitmen;
bahwa Izin Panas Bumi merupakan izin melakukan pengusahaan panas bumi yang diberikan berdasarkan basil penawaran wilayah kerja panas bumi melalui pelelangan dengan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan yang telah dipenuhi oleh pemohon Izin Panas Bumi pada saat pelelangan wilayah kerja panas bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal