Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 258/P/2023

Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023.

  2. bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerja Sama di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka


Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku