Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/1/PADG/2021
Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana, dilakukan penyesuaian pengaturan peserta dan pengajuan penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara tambahan;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing, dilakukan penyempurnaan sistem lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing melalui Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform;
bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/2/PADG/2017 perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/PBI/2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023