Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/1/PADG/2021

Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana, dilakukan penyesuaian pengaturan peserta dan pengajuan penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara;

  3. bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara tambahan;

  4. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing, dilakukan penyempurnaan sistem lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing melalui Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform;

  5. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/2/PADG/2017 perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan


Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023