Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana, dilakukan penyesuaian pengaturan peserta dan pengajuan penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara;
bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara tambahan;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing, dilakukan penyempurnaan sistem lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing melalui Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform;
bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/2/PADG/2017 perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2011
Pedoman Pasal 19 huruf d (Praktek Diskriminasi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017
Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan