Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2022

Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung manajemen organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dibutuhkan ketersediaan arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan penyelenggaraan kearsipan berdasarkan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa kebutuhan ketersediaan arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan suatu pengendalian melalui pengelolaan arsip dinamis berdasarkan kebijakan yang dibentuk oleh pencipta arsip;

  3. bahwa guna mengatur secara rinci kebijakan atas pengelolaan arsip dinamis pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan arsip dinamis;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran