Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018

Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 262
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6288
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan media investasi bagi masyarakat;

  2. bahwa Otoritas Jasa Keuangan perlu mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi;

  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)


Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia


Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial