Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman - Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman - Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman - Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman - Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 58 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Konsiderans
bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan disiplin, motivasi, produktivitas kerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dapat diberikan tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai aturan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020
Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden