Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 228 Tahun 2023

Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 27 Tahun 2024
    Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diperlukan peta jabatan yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan aparatur sipil negara untuk setiap jenjang jabatan.

  2. bahwa Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 31A Tahun 2021 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah


Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Kesejahteraan Sosial