Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 8 ayat (13), Pasal 11, Pasal 12 ayat (4), Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2021 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002
Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019
Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi