Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022

Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kesempatan mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerjanya;

  2. bahwa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu peningkatan kesetaraan gender, melalui perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri


Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan


Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah