
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022
Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Jenis: Keputusan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 255 Tahun 2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat