Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5874

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam implementasi ketentuan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank khususnya yang terkait dengan pengaturan terhadap perusahaan pembiayaan perlu dilakukan harmonisasi pengaturan antar otoritas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa diperlukan dukungan atas kegiatan pembiayaan dan pengembangan ekspor Indonesia khususnya yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api


Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana


Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama