Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank


Ditetapkan: 21 April 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam implementasi ketentuan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank khususnya yang terkait dengan pengaturan terhadap perusahaan pembiayaan perlu dilakukan harmonisasi pengaturan antar otoritas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa diperlukan dukungan atas kegiatan pembiayaan dan pengembangan ekspor Indonesia khususnya yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal


Jumlah Kekurangan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras


Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya