Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021

Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021
Jenis: Keputusan Lainnya
Status

Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021
    Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021
    Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

  2. bahwa dalam kondisi tertentu untuk kepentingan pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat menggunakan metode pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemulihan Aset


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus


Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif