
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1998/2022
Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/02/2022
Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat