Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal
Konsiderans
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan perubahan kebijakan dan peraturan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
bahwa negara Kerajaan Arab Saudi telah melakukan perbaikan kebijakan dan ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial rangka peningkatan pelindungan Tenaga Kerja Asing;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Minutes of Meeting antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Minister of Labour and Social Development Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 16 Oktober 2017 di Jeddah, perlu dilakukan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2021
Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar