Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah;

  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan perubahan kebijakan dan peraturan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  3. bahwa negara Kerajaan Arab Saudi telah melakukan perbaikan kebijakan dan ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial rangka peningkatan pelindungan Tenaga Kerja Asing;

  4. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Minutes of Meeting antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Minister of Labour and Social Development Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 16 Oktober 2017 di Jeddah, perlu dilakukan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia


Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana