Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 100 Tahun 2023

Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kualitas penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu dilaksanakan Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

  2. bahwa untuk melaksanakan Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah


Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan