Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan kanker, jantung dan pembuluh darah, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perlu dilakukan upaya peningkatan kompetensi rumah sakit melalui jejaring pengampuan pelayanan kesehatan.
bahwa rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kanker, jantung dan pembuluh darah, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak telah ditetapkan dengan berbagai Keputusan Menteri Kesehatan, namun perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan teknis pelaksanaan jejaring pengampuan pelayanan kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018
Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/15/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional