![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1044/2022
Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti anggota Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dan telah dilakukannya proses pemilihan anggota baru Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia, perlu dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6790/2021 tentang Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2024
Fleksibilitas Sistem Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 37/DSN-MUI/X/2002
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi