Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti anggota Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dan telah dilakukannya proses pemilihan anggota baru Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia, perlu dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6790/2021 tentang Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2022
Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)