Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2012

Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2012
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 453

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Luar Negeri perlu ditingkatkan dalam rangka memperkuat penanganan atas kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, kerja sama antara lembaga Kejaksaan serta pengembalian aset-aset negara di luar negeri;

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka tugas dan fungsi Atase Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP108/J.A/10/1994 tidak sesuai lagi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok dengan Peraturan Jaksa Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten


Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia


Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat