Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Luar Negeri perlu ditingkatkan dalam rangka memperkuat penanganan atas kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, kerja sama antara lembaga Kejaksaan serta pengembalian aset-aset negara di luar negeri;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka tugas dan fungsi Atase Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP108/J.A/10/1994 tidak sesuai lagi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok dengan Peraturan Jaksa Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2022
Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022
Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2016
Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu