Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019

Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1669

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan, diperlukan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah bank dicabut izin usahanya;

  2. bahwa untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan secara cepat, diperlukan data simpanan nasabah penyimpan yang memenuhi ketentuan penjaminan simpanan segera setelah bank dicabut izin usahanya;

  3. bahwa data simpanan nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga dapat digunakan dalam pemilihan metode resolusi bank dan keperluan lainnya untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Denmark


Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan


Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya