Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019

Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024
    Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan, diperlukan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah bank dicabut izin usahanya;

  2. bahwa untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan secara cepat, diperlukan data simpanan nasabah penyimpan yang memenuhi ketentuan penjaminan simpanan segera setelah bank dicabut izin usahanya;

  3. bahwa data simpanan nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga dapat digunakan dalam pemilihan metode resolusi bank dan keperluan lainnya untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah


Pengelolaan Energi di Provinsi Jawa Tengah