Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1462

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020


Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Kebijakan Penggunaan Instrumen Akreditasi Program Studi Sementara


Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi