Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti habitat ikan kakap putih (Lates calcalifer), habitat ikan gulama (Johnius australis dan Nibea squamosa), habitat udang penaeid, dan habitat pari gergaji, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan.

  2. bahwa perairan di wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa


Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024


Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024


Perubahan Ketiga atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan