Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti habitat ikan kakap putih (Lates calcalifer), habitat ikan gulama (Johnius australis dan Nibea squamosa), habitat udang penaeid, dan habitat pari gergaji, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan.
bahwa perairan di wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1993
Pengiriman Laporan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Prasarana dan Sarana Wisata Bahari