
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022
Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022
Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 10 ayat (6), dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, perlu dilakukan pemberian dan pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-12/MENKO/POLHUKAM/ 06/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib