Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntut pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window yang dapat meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, iklim ekosistem investasi, serta memberikan kemudahan berusaha;
bahwa organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit di lingkungan Lembaga National Single Window telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/134/M.KT.01/2022 tanggal 3 Februari 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing