Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat


Ditetapkan: 10 April 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA BELAS Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri. Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib