Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022

Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 Agustus 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 168/KKI/KEP/VII/2023
    Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai amanah dari Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia adalah mengesahkan Standar pendidikan Dokter dan Dokter Gigi.

  2. bahwa sesuai Pasal 8 huruf d Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia berwenang melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.

  3. bahwa untuk penyetaraan sertifikat kompetensi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter fellow, dokter gigi fellow, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, diperlukan Rekognisi Kompetensi Lampau.

  4. bahwa penyetaraan sertifikat kompetensi oleh Konsil Kedokteran Indonesia dilakukan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium melalui Rekognisi Kompetensi Lampau.

  5. bahwa dalam menerbitkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf c harus berpedoman pada standar pendidikan yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkerataapian


Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua