Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022

Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 Agustus 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025
    Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, Dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai


Insentif bagi Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Ma’had Aly


Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional


Batas Daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan