Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 903

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, antara lain ditentukan bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan


Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari