Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 145/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Subspesialis Dermato Alergo-Imunologi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus dermatologi dan yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik dermato alergo-imunologi.
bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Subspesialis Dermato Alergo-Imunologi telah disusun oleh Kolegium Dermatologi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Subspesialis Dermato Alergo-Imunologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Subspesialis Dermato Alergo-Imunologi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 309/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Genitalia Eksterna
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Lensa Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia