Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015

Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 537

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan bangunan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Ketentuan-ketentuan tentang tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;

  4. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan