Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 156 Tahun 2023

Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 pada tanggal 26 Oktober 1999, menjadi bagian awal sejarah pengelolaan kelautan dan perikanan dengan dibentuknya Departemen Eksplorasi Laut yang kini menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  2. bahwa dalam upaya peningkatan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan, memupuk jiwa korsa antar pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sinergi dan hubungan baik dengan para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan, perlu menetapkan bulan Oktober sebagai bulan bakti bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser


Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek


Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel