Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 126/KKI/KEP/III/2024

Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia


Ditetapkan: 6 Maret 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Profesi Tenaga Medis disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

  4. bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Kolegium Dokter Gigi Indonesia telah mengirimkan dokumen untuk menjadi bahan penyusunan bersama Standar Profesi Dokter Gigi sesuai ketentuan Pasal 291 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan telah dibahas oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia dengan Konsil Kedokteran Indonesia, dengan melibatkan pemangku kepentingan lain yang terkait.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat


Jaringan Informasi Geospasial Nasional


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025