Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial


Ditetapkan: 11 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menurunkan angka kematian neonatal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi


Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Coaching, Konseling, dan Mentoring di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara