Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2023

Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2023
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang lengkap, akurat, mudah, cepat dan berdaya guna bagi pegawai dan masyarakat, perlu dilakukan pengelolaan yang baik, tertib, dan sistematis.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Narkotika Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Mikologi


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen


Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah