![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang lengkap, akurat, mudah, cepat dan berdaya guna bagi pegawai dan masyarakat, perlu dilakukan pengelolaan yang baik, tertib, dan sistematis.
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Narkotika Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 197/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Mikologi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022
Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah