Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022

Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 5 November 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Status

Diubah dengan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

  2. bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menerima data kependudukan berupa data agrerat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 238/PL.01-BA/14/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilu Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan