Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan, perlu disusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015
Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2010
Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.853/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara