Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2010

Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 September 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan administrasi umum yang tertib dan lancar dalam bentuk naskah dinas;

  2. bahwa dalam mewujudkan naskah dinas yang seragam, konsisten, aman, cepat, tepat, efektif dan efisien, dilakukan dengan memanfaatkan dan menerapkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang dituangkan dalam bentuk aplikasi elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024


Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan