Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2010

Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 September 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 499

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan administrasi umum yang tertib dan lancar dalam bentuk naskah dinas;

  2. bahwa dalam mewujudkan naskah dinas yang seragam, konsisten, aman, cepat, tepat, efektif dan efisien, dilakukan dengan memanfaatkan dan menerapkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang dituangkan dalam bentuk aplikasi elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Ikan Kerapu


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pangan Nasional