Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan administrasi umum yang tertib dan lancar dalam bentuk naskah dinas;
bahwa dalam mewujudkan naskah dinas yang seragam, konsisten, aman, cepat, tepat, efektif dan efisien, dilakukan dengan memanfaatkan dan menerapkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang dituangkan dalam bentuk aplikasi elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016
Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan