Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015

Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Ditetapkan pada tanggal 28 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 660

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum Frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum Frekuensi radio yang efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum Frekuensi radio di masa depan;

  2. bahwa pesatnya kebutuhan akan mobile broadband memerlukan pengaturan terhadap pita Frekuensi radio 1800 MHz yang memiliki ekosistem telekomunikasi yang matang, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui peningkatan layanan telekomunikasi;

  3. bahwa berdasarkan Rencana Pitalebar Indonesia untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan spektrum Frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas melalui penataan ulang alokasi Frekuensi radio;

  4. bahwa dalam rangka mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jaringan bergerak seluler perlu memperluas cakupan dan kapasitas jaringannya termasuk dengan menerapkan teknologi yang lebih efisien sepanjang mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya;

  5. bahwa penggelaran jaringan dengan alokasi Frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu pita lebih efisien dibandingkan dengan penggelaran jaringan dengan lebar pita yang terfragmentasi (terpisahkan) dalam banyak pita sehingga perlu dilakukan penataan terhadap pita Frekuensi radio 1800 MHz yang didasarkan pada prinsip kecepatan waktu dan efisiensi penggelaran jaringan telekomunikasi secara keseluruhan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pemberian Pengurangan Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka memperingati Hari Ibu


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia