Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 22 Agustus 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
    Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat telah menetapkan perolehan suara yang benar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4 berdasarkan penggabungan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat.

  2. bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah melakukan penyesuaian terhadap perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum berdasarkan formulir Model D.HASIL PROV-DPRD PROV dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 tersebut dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku.

  3. bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak telah melakukan penyesuaian terhadap jumlah akhir perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak.

  4. bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 050/PM 00.02/BWS-PNI/94.03/8/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Saran Perbaikan Terhadap Kesalahan Penginputan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai telah menindaklanjuti saran perbaikan dengan melakukan pencermatan dan penyesuaian terhadap perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2024 tersebut dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai.

  5. bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dan menetapkan perubahan hasil Pemilihan Umum secara Nasional dalam Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 572/PL.01.08-BA/05/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek


Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D


Penetapan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2024


Petunjuk Teknis Pemberian Fasilitas Sewa Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah