Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022

Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Ditetapkan: 30 Maret 2022
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan serta untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya diperlukan pemanfaatan teknologi informasi;

  2. bahwa Mahkamah Agung telah membangun dan menggunakan Aplikasi PNBP pada Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) yang saat ini telah dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Penerimaan Online (Simponi) dari Kementerian Keuangan yang untuk selanjutnya disebut Aplikasi PNBP versi 2.0;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Desain Sampul Kertas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung