Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2023

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2026


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta menjalankan program mikro Road Map Reformasi Birokrasi nasional, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023.

  2. bahwa untuk mengharmonisasi dengan perubahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Pusat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut


Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang


Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman


Kamus Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara