Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2023
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2026
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta menjalankan program mikro Road Map Reformasi Birokrasi nasional, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023.
bahwa untuk mengharmonisasi dengan perubahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Pusat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2026.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur