Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Ditetapkan: 30 September 2019
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah dibentuk untuk menciptakan hubungan pusat dan daerah yang selaras, harmonis, dan berkesinambungan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa sebagai pelaksanaan fungsi perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memiliki wewenang dan tugas melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dari Peraturan Daerah;

  3. bahwa untuk melaksanakan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah perlu mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara


Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi


Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi