Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah dibentuk untuk menciptakan hubungan pusat dan daerah yang selaras, harmonis, dan berkesinambungan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa sebagai pelaksanaan fungsi perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memiliki wewenang dan tugas melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dari Peraturan Daerah;

  3. bahwa untuk melaksanakan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah perlu mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia